Sejarah

Rumah Sakit Umum ESTER  Kabanjahe  merupakan  unit kerja Yayasan Kesejahteraan Ibu Ester (YANKESBE).

Pada mulanya adalah Klinik  ESTER  yang  didirikan pada tahun 198x     di Jl.Veteran No.13  Kabanjahe.

Kemudian Pada Tahun 1985 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik (Dr. H. Muhammad Isa) di ganti menjadi Rumah Sakit Bersalin ESTER.

Pada tahun 1991, dicetuskan untuk merenovasi bangunan Rumah Sakit untuk dapat menampung Pasien yang semakin banyak. dan pada tahun tersebut berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum ESTER sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Dr. BROTO WASISTO, MPH.

Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit untuk Rumah Sakit Umum ESTER sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.04.3.5.6450 tertangal 18 Juni 1998 diberikan Izin Penyelenggaraan Perpanjangan I yaitu dari tanggal 11 Juni 1998 s/d 11 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik Dr. E. Sutarto, SKM.

Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit untuk Rumah Sakit Umum ESTER sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.04.3.5.6450 tertangal 18 Juni 1998 diberikan Izin Penyelenggaraan Perpanjangan I yaitu dari tanggal 11 Juni 1998 s/d 11 Juni 2003 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik Dr. E. Sutarto, SKM.

Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit untuk Rumah Sakit Umum ESTER sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.06/III/3051/08  tertangal 18 Juni 1998 diberikan Izin Penyelenggaraan Perpanjangan III yaitu dari tanggal 27 Agustus 2008 s/d 27 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pelayanan Medik Farid W. Husain.

Untuk   memperluas  jangkauan  pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,  maka pada  tahun 2007 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo mengadakan pelayanan JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat). dan melakukan kerjasama juga dengan Asuransi-asuransi.

Untuk menjaga dan mempertahankan mutu pelayanan dan profesionalisme disegala bidang, maka pengembangan sumber daya manusia akan terus ditingkatkan dan dikembangkan agar pelayanan rumah sakit dapat lebih optimal, efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan mutu dan profesionalisme.

 

Leave a comment